Home Lintas Papua DPD RI : KPU RI Harus Akomodir Aspirasi Masyarakat Adat Papua, Kepala...

DPD RI : KPU RI Harus Akomodir Aspirasi Masyarakat Adat Papua, Kepala Daerah Harus Orang Asli Papua

52
0
SHARE

Saya, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang membawahi 2 provinsi yakni Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dan juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih dengan perolehan suara terbanyak pada dua provinsi dengan ini menegaskan, pada hari ini akan dilakukan pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan mitra kerjanya salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum RI (Ketua dan seluruh anggota).

Maka dengan tegas saya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat adat Papua dengan berbagai aspirasinya hari ini yang mana meminta kepada Komisi Pemilihan Umum RI segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia untuk mengakomodir syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tanah Papua dengan syarat harus Orang Asli Papua sehingga dapat menjawab kepentingan politik Orang Asli Papua yang selama ini terlupakan dan terabaikan.

Atas nama Rakyat Papua sekali lagi saya ingin tegaskan, bahwa Komisi II DPR RI sementara melaksanakan konsinyering dengan mitra strategis mereka yakni Komisi Pemilihan Umum RI. Kita berharap melalui konsinyering ini Komisi II DPR RI dapat dengan tegas menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk mengakomodir aspirasi Orang Asli Papua untuk dimuat dalam PKPU RI terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus Orang Asli Papua.

Maka, dengan demikian Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum RI telah menjawab Roh dari Undang-Undang Otonomi Khusus yang termaktub pada pasal 43 yakni, Keberpihakan/Kebijakan afirmatif, Pemberdayaan, Perlindungan dan Penghormatan terhadap Hak-Hak Dasar masyarakat adat Papua, dan juga pada pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kepala Daerah Orang Asli Papua, itulah substansi dan demokrasi yang dianut dan dilaksanakan didalam setiap wilayah Otonomi khusus di Indonesia, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewah Aceh.

(Penulis : Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay dan juga sebagai Anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029 Dapil Papua Barat Daya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here