SALAWATI TENGAH, – Diduga karena ulah PT Salawati Motorindo yang enggan menyelesaikan pembayaran hak ulayat marga Kalapain yang telah dipakai mereka selama 16 tahun untuk menempatkan barang-barang sisa pekerjaan (limbah B3) dan juga pihak PT Salawati Motorindo mempersengketakan persoalan ini ke Polres Kabupaten Sorong dengan melaporkan Kepala Suku Moi Maden dengan dalil telah melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap limbah B3 yang ditempatkan di atas tanah adat Marga Kalapian.
Hal ini membuat sehingga Kepala Suku Moi Maden, Derek Kalapain dan seluruh masyarakat adat memalang lokasi yang terdapat objek vital nasional yang dikelola oleh PT Petrogas (Island) Ltd di Pulau Salawati, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (23/7) pagi.
Dari pantauan media ini, kepala suku Moi Maden bersama masyarakat adat melakukan pemalangan jalan masuk ke lokasi objek vital nasional dan beberapa titik yang dinilai masyarakat adat sebagai jalur kerja dari pihak perusahaan PT Petrogas di Pulau Salawati.
Pemalangan pintu masuk menggunakan yang dilakukan kepala suku Moi Maden dan masyarakat adat menggunakan kain merah yang dibentangkan sepanjang pintu masuk yang diikat dengan bulu tui (bambu) sebagai tanda bahwa jalur jalan tidak dapat dipakai untuk melakukan aktivitas.
Pada kesempatan itu juga salah satu staf dari PT Petrogas (Island) Ltd melakukan negosiasi dengan Kepala Suku Moi Maden agar dapat membuka palang tersebut namun kepala suku tetap bertahan tidak mau membuka palang tersebut hingga tuntutan mereka dijawab oleh pihak Polres Kabupaten Sorong dan pihak PT. Salawati Motorindo.
Hingga berita ini ditayangkan kondisi keamanan di lokasi objek vital nasional tetap kondusif dan masih tetap beraktivitas hanya saja aktifitas mobilisasi kendaraan sedikit terhambat karena pintu masuk lokasi masih dipalang masyarakat adat oleh suku Moi Maden. (jd)