Beranda Hukum Diduga Serobot Tanah Marga Boaire Untuk Pengeboran Minyak, PT. Pertamina Seperti “Mafia...

Diduga Serobot Tanah Marga Boaire Untuk Pengeboran Minyak, PT. Pertamina Seperti “Mafia Tanah”

310
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Wilayah Tanah Papua Yosep Titirlolobi, SH dalam releasenya yang diterima media ini, Minggu (16/3/2025) mengingatkan PT. Pertamina EP yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik klien LBH Gerimis, Yunus Angki Boaire untuk melakukan pengeboran minyak di Distrik Klamono Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Kata Yosep, ini dibuktikan dengan diturunkannya alat berat ke lokasi klien kami di Distrik Klamono untuk melakukan pengurusakan hutan dan tanaman tumbuh milik klien kami.

Yosep mengatakan, pada bulan Januari 2025 atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Kepala Distrik Klamono dilakukan pertemuan antara PT. Pertamina dengan masyarakat pemilik hak ulayat marga Mamringggofok di Bendungan SP I Kabupaten Sorong yang membicarakan persyaratan yang harus disepakati antara P.T Pertamina dengan Marga Mamringggofok tanpa melibatkan klien kami Yunus Angki Boaire pemilik Tanah 2 hektar yang menjadi tempat pengeboran minyak oleh PT Pertamina EP.

Lanjut Yosep, pertemuan tersebut berlanjut lagi pada tanggal 23 Januari 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Distrik Klamono Kabupaten Sorong bersama manajemen PT. Pertamina yang mengundang masyarakat pemilik tanah garapan terkait dengan ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat.

“Semua yang hadir saat itu telah menandatangani kesepakatan dengan PT. Pertamina EP dan yang tidak melakukan penandatanganan adalah klien kami Yunus Angki Boaire yang memiliki tanah 2 hektar di areal pengeboran minyak yang letaknya di Distrik Klamono Kabupaten Sorong dikarenakan klien kami merasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh Manejemen PT. Pertamina EP dan kepala Distrik Klamono pada saat itu,” terang Yosep.

Untuk itu kata Yosep, sebagai Kuasa Hukum kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sorong dalam hal ini Kepala Distrik Klamono untuk tidak memihak kepada PT. Pertamina EP secara berlebihan dengan melakukan cara-cara pemaksaan terhadap klien kami untuk melepaskan tanahnya seluas dua hectare tersebut.

Perlu diketahui, Klien kami Angki Boaire telah membeli tanah yang luasnya 2 hektar dari pemilik hak ulayat yang bernama Yance Mamringggofok pada tanggal 3 September 2023 dan telah diberikan Surat Pernyataan kepemilikan tanah Adat yang ditandatangani oleh klien kami Yunus Angki Boaire dan Yance Mamringggofok.

Bukan hanya itu, Klien kami Yunus Angki Boaire dengan dasar Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat yang di tanda tangani oleh Yance Mamringggofok yang disaksikan oleh Dewan Adat Suku Moi Negilin Wilayah Klamono Raya dan berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat maka Dewan Adat Suku Moi Negilin Wilayah Klamono Raya mengeluarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat pada hari Minggu Tanggal 3 September 2023 dan telah diregister di Kantor Dewan Adat Suku Moi Negilin Wilayah Klamono Raya dengan Surat Nomor : 53/0217 tanggal 9 September 2023. Yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Adat Suku Moi Negilin Wilayah Klamono Raya, Philipi Klawom dan disaksikan para saksi.

Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat dan Surat Dewan Adat Suku Moi Negilin Wilayah Klamono Raya tanah tersebut juga telah diregister oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Distrik Klamono Kampung Malsmily Surat Register Nomor : 500-17.3.3/208/2023 pada tanggal 4 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh kepala Distrik Klamono Oktovianus Kolin, S.Pd.K dan Kepala Kampung Malsmily Nasior Jackson Syen, S.Pd.

“Dengan berbekal Surat Pelepasan Tanah Adat, Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang telah diregister oleh Pemerintah Distrik Klamono maka klien kami telah mengajukan Surat Permohonan Pengurusan Sertifikat Tanah di Pertanahan Kabupaten Sorong dan Pertanahan Kabupaten Sorong telah melakukan pengukuran tanah klien kami Yunus Angki Boaire,” ungkap Yosep.

Untuk itu, LBH Gerimis sebagai kuasa hukum dari Yunus Angki Boaire mengingatkan kepada PT. Pertamina EP untuk tidak mengunakan cara-cara mafia tanah demi bisa melakukan pengeboran minyak di areal tanah klien kami selama belum ada pembicaraan dengan klien kami.

Lanjut Yosep, silakan saja PT. Pertamina EP membayar tanaman tumbuh kepada pemilik garapan dan juga kepada marga Mamringggofok tetapi apabila hak-hak klien kami dikesampingkan maka pasti langka hukum akan ditempuh mengingat klien kami memiliki pelepasan tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku di negara ini

“Kami telah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, demi memperjuangkan keadilan bagi klien kami, dan akan melaporkan ke Kepolisian Polda Papua Barat Daya tebusan Mabes Polri tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Pertamina EP,” tegas Yosep.

Ditambahkan Yosep, bukan hanya langkah hukum yang sudah kami siapkan tetapi dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Gubernur Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, Komnas HAM dan kami juga akan mengirimkan surat kepada Komisi VI DPR-RI yang meminta untuk memanggil Pertamina EP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here