Kumurkek, mediabetewnews.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon anggota DPRK Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya diduga berpihak pada calon tertentu. Pernyataan ini disampaikan Simon Aifat mewakili seluruh pemerintah kampung, pemerintah distrik dan masyarakat adat Aifat Selatan, Jumat (3/1/2025).
Dikatakan Simon, Pansel DPRK Otsus Maybrat bekerja tidak profesional karena ada indikasi kecurangan dan mendukung bakal calon tertentu.
“Saya atas nama masyarakat adat Aifat Selatan dan pemerintah Distrik Aifat Selatan serta seluruh pemerintah kampung di Distrik Aifat Selatan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Maybrat bahwa dalam proses seleksi DPRK Otsus Maybrat terdapat indikasi kecurangan dari pihak Pansel untuk mendukung bakal calon tertentu,” ungkap Simon kepada media ini di Kampung Kumurkek, Kabupaten Maybrat.
Dijelaskan Simon, dalam musyawarah Daerah Pengangkatan (Dapeng) I Aifat Raya, Pansel tidak mengakui adanya masyarakat Adat Aifat Selatan dan Pemerintahan Distrik Aifat Selatan sebagai satu kesatuan dalam wilayah Aifat Raya.
Dalam pemerintahan Kabupaten Maybrat, Distrik Aifat Selatan masuk dalam wilayah Aifat Raya yang terdiri dari 4 wilayah besar yakni Aifat, Aifat Selatan, Aifat Utara dan Aifat Timur.
Lanjut Simon, namun saat proses seleksi DPRK, Pansel tidak mengakui Distrik Aifat Selatan yang merupakan wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Maybratmasuk dalam wilayah Aifat Raya (Zona I).
Sementara dalam musyawarah Dapeng I Daerah Pengangkatan 1 yang digelar oleh Panitia Seleksi pada tanggal 18 Desember 2024 yang lalu telah terjadi diskriminasi yang dilakukan oleh Pansel terhadap masyarakat adat dan pemerintah Distrik Aifat Selatan dengan tidak menginjinkan masyarakat masuk kedalam ruangan musyawarah untuk ikut mencalonkan diri. Namun dengan dasar argumentasi yang mendasar sehingga kami diberi ruang untuk mendaftar.
“Kami menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk segera mengevaluasi Pansel atas tindakan diskriminasi yang tidak berperi kemanusiaan dan keadilan,” tegas Simon.
Lebih lanjut Simon menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tidak terdapat 1 pasal pun yang menjelaskan bahwa adanya kuota khusus dari kursi DPRK Otsus yang di berikan negara melalui melalui UU Otsus dan juga tidak dijelaskan bahwa para tokoh pemekaran Kabupaten Maybrat wajib mendapatkan 1 kuota khusus.
“Bicara soal perjuangan menghadirkan Kabupaten Maybrat, kami masyarakat Aifat turut memberikan sumbangsi anggaran kurang lebih 2,5 miliar rupiah kepada tim pemekaran Kabupaten Maybrat yang anggarannya bersumber dari hasil kekayaan alam yang di kelola oleh perusahaan HPH dan Kelapa Sawit di atas tanah adat Marga Ky dan Sowe,” jelas Simon.
Dikatakan Simon, pada tahapan pengumuman hasil musyawarah Dapeng I, Pansel tidak jujur dan transparan sangat terlihat jelas dalam proses verifikasi data diri dari 15 bakal calon yang sudah diumumkan.
Beberapa peserta yang masih aktif dalam kepengurusan partai politik dan juga telah melanggar kode etik Pemilu dan kami mempunyai bukti yang sah antara lain :
- Agustinus Saa, bakal calon dari Dapeng I Aifat Raya resmi sebagai mustasyar partai PKB masa jabatan 2021-2026.
- Merry Kareth bakal calon dari Dapeng III Ayamaru Raya sebagai dewan penasehat partai PAN Masa Jabatan 2020-2025.
- Samuel Yumte bakal calon dari Dapeng IV Yumassess Raya sudah pernah mengalami Pemberhentian tetap dari DKPP dalam tugasnya sebagai komisioner KPU Maybrat tahun 2017.
“Dalam proses seleksi, kami menilai pansel sebagai penyelenggara tidak profesional karena ada indikasi kecurangan. Kami dari Dapeng I terlebih khusus kawasan selatan dari wilayah Aifat Raya tidak diberikan ruang demokrasi oleh Pansel, ini bentuk penjajahan yang terstruktur sistematis dan masif yang di perankan oleh kaum oligarki di lingkungan pemerintah Maybrat,” ungkap Simon.
Oleh karena itu kami sampaikan kepada Pansel agar segera mengevaluasi kembali hasil musyawarah Dapeng dan berikan ruang kepada kami dalam masa sanggah untuk melakukan sanggahan terkait identitas bakal calon kami yang terindikasi Sipol. (jas)