SORONG, Kondisi politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 mulai meningkat membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya memberikan surat panggilan kepada Calon anggota Legislatif (Caleg) terlebih khusus kepada Caleg DPD RI Nomor Urut 10, Paul Finsen Mayor, S.IP, CM. NNLP membuat Ketua Tim Penggalangan Massa Caleg Paul Finsen Mayor yang juga adalah tokoh intelektual Imekko Papua Barat Daya, Silvanus Sefnat Maikiay mempertnyakan hal tersebut.
“Saya heran dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang setiap saat memberikan surat panggilan kepada Caleg Paul Finsen Mayor untuk memberikan klarifikasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh caleg Paul Finsen Mayor,” ungkap Silfanus saat ditemui media ini di secretariat pemenangan Caleg DPD RI Nomor Urut 10, Paul Finsen Mayor, Selasa (6/2) kemarin.
Menurut Silvanus, Bawaslu juga harus memberikan teguran kepada caleg lain bukan kepada Caleg Paul Finsen Mayor saja karena sejak pelaksanaan kampanye banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh caleg lain namun mereka tidak pernah diberikan panggilan ataupun teguran bahkan tidak diproses alias dibiarkan saja.
“Dengan cara seperti ini saya menduga Bawaslu ingin mencari-cari kesalahan dari Caleg Paul Finsen Mayor sehingga setiap selasai melaksanakan kegiatan selalu saja tim kami mendapat panggilan dari Bawaslu untuk mengklaarifikasi kegiatan yang kami buat,” terang Silvanus.
Oleh karena saya selaku ketua tim penggalangan massa, sangat menyayangkan hal tersebut. Kalau mau jujur Caleg lain juga banyak membuat pelanggaran dengan membuat kegiatan secara diam-diam tanpa ada pengawasan dari Bawaslu. (jd)