SORONG, – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya mendesak Majelis Rakyat Papua Provinsi (MRP) Papua Barat Daya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya untuk menggugurkan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) atas nama Abdul Faris Umlati (AFU).
“DAP wilayah III Doberay adalah rumah besar masyarakat adat yang membawahi 2 provinsi mendesak dua instansi yakni MRP Papua Barat Daya dan KPU Papua Barat Daya untuk segera menolak Bacagub AFU dari daftar bacalon gubernur Papua Barat Daya, karena yang bersangkutan bukan Orang Asli Papua seperti yang diwacanakan oleh orang-orang di Kota Sorong selama ini,” tegas Sekretaris DAP Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya, Daniel Kapisa, S.Ag saat ditemui media ini di Sekretariat DAP Wilayah III Doberay, Km 8 Kota Sorong, Jumat (6/9) sore tadi.
Dikatakan Kapisa, semua masyarakat adat Papua tahu bahwa saudara AFU berasal dari keturunan Almarhum bapak Abbas Umlati dari Ternate (Maluku Utara) dan Mama Nafisa Tamima dari Tidore (Maluku Utara), sehingga bagaimana mau dikatakan Orang Asli Papua sementara bapak dan mamanya berasal dari Maluku Utara.
“Sudah sangat jelas bahwa AFU punya Bapa dan Mama itu marga Umlati dan Tamima. Kedua marga ini asalnya dari Maluku Utara, dan ada pengakuan dari hanya segelintir orang saja bahwa neneknya dari Kampung Kabare (Raja Ampat) kalau itu mau dikaitkan sangat jauh sekali dari struktur dan tatanan hukum adat masyarakat adat Papua, sehingga jangan lagi mencari-cari pengakuan status sebagai Orang Asli Papua dari lembaga adat di Tanah Papua,” terang Kapisa.
Dicontohkan Kapisa, dulu Pa M. Musa’ad (Pj Gubernur Papua Barat Daya) pernah ikut dalam kontestasi politilk di Provinsi Papua, namun masyarakat menolak karena Pa Mus’ad dinilai bukan Orang Asli Papua, padahal mama kandung dari Pa Musa’ad adalah perempuan asli Fak-Fak, akhirnya Pa Musa’ad mengundurkan diri secara legowo.
Lanjut Kapisa, apalagi seperti saudara AFU yang garis keturunannya hanya berasal dari nenek sangat jauh sekali dengan struktur dan tatanan hukum adat masyarakat adat Papua.
Dengan demikian kata Kapisa, MRP dan KPU Papua Barat Daya wajib hukumnya untuk menggugurkan Bacagub AFU dari daftar Bacagub dan Bacawagub Papua Barat Daya karena garis keturunan dari AFU tidak menggambarkan bahwa dirinya (AFU) adalah Orang Asli Papua.
“Kalau KPU mau meloloskan AFU sebagai Bacagub, mereka mau pakai dasar apa? Karena putusan MRP adalah final dan sudah melalui mekanisme verifikasi faktual yang transparan, KPU jangan membuat kondisi keamanan di Papua Barat Daya menjadi tidak kondusif hanya karena meloloskan satu pasangan calon,” tegas Kapisa.
“Jadi sekali lagi DAP wilayah III Doberay sebagai rumah besar masyarakat adat yang membawahi 2 provinsi meminta untuk KPU dan MRP Papua Barat Daya menolak Bacagub atas nama Abdul Faris Umlati dari daftar Bacagub Papua Barat Daya,” tutup Kapisa. (**)