Home Uncategorized DAP Doberay : Pelaku Pembakaran Rumah Kepala Kampung Harus DiHukum Berat Dan...

DAP Doberay : Pelaku Pembakaran Rumah Kepala Kampung Harus DiHukum Berat Dan Segera Dipulangkan Ke Kampung Halamannya

50
0
SHARE

MANOKWARI, mediabetewnews.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay yang merupakan rumah besar masyarakat adat Papua yang mambawahi 2 provinsi yang mencakup 10 kabupaten dan 1 kota meminta kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk segera memproses hukum pelaku pembakaran rumah kepala kampung dan segera memulangkannya ke kampung  halamannya. Demikian ditegaskan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincen Mayor, S.IP kepada media ini melalui pesan What’s App, Minggu (15/) pagi tadi.

“Atasnama Masyarakat Adat Papua, kami sungguh sangat terkejut dengan kejadian pembakaran rumah milik bapak Paulus Wariki yang juga adalah kepala kampung Meyof 1 Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,” ungkap Mananwir.

Dikatakan Mananwir, kejadian ini sungguh sangat menyakiti hati Orang Asli Papua, yang sudah boleh memberikan segalanya untuk oknum saudara kami dari NTT untuk datang dan hidup berdampingan dengan Orang Asli Papua di wilayah adat Doberay.

Lanjut Mananwir, namun yang terjadi kemarin, Sabtu 15 Januari 2023 adalah harkat dan martabat kami Orang Asli Papua tidak dihargai bahkan harta benda kami dibakar sampai habis cuma hanya karena hal sepele yang dilakukan oleh oknum sehingga kami mendesak para pelaku yang terlibat dalam pembakaran rumah kepala Kampung Meyof 1 harus segera diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tindakan seperti ini jangan sampai lagi terjadi di wilayah adat kami, kalau terjadi lagi maka sebaiknya diusir saja keluar dari tanah adat kami. Kami tidak menginginkan adanya oknum seperti ini yang tidak bisa berdampingan dengan Orang Asli Papua dengan cara bar-bar,” tegas Mananwir.

Ditambahkan Mananwir, Dewan Adat Wilayah III Doberay menyatakan bahwa oknum dan para pelaku yang turut serta membantu harus segera diproses hukum, baik hukum positif maupun hukum adat dan para pelaku segera dipulangkan ke kampung halamannya.,, sebab sudah merusak sistem kekerabatan antar suku asli Papua dan Suku Nusa tenggara Timur (NTT).

“Kami kenal baik dengan Ketua Ikatan Keluarga Besar Flobamora, NTT di Papua Barat dan hubungan kekeluargaan serta kebersamaan kami selama ini sangat baik,” tutur Mananwir.

Lebih lanjut Mananwir menanbahkan, tetapi dengan adanya peristiwa ini, kami sangat kecewa dengan oknum-oklnum yang merusak hubungan kekeluargaan dan kebersamaan yang telah terbina selama ini dengan membakar rumah salah satu tokoh adat suku Meyah, Arfak di SP 9, kabupaten Manokwari.

Oleh sebab itu, untuk tetap menjaga kekeluargaan dan kekerabatan kita selama ini maka Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Papua Barat dengan ini menyatakan bahwa oknum tersebut segera di pulangkan saja ke kampung halamannya di NTT. Tidak boleh tinggal lagi di Manokwari, Papua Barat dan juga di seluruh Tanah Papua.

“Kasus ini akan kami kawal dan pantau terus proses hukumnya dan sekali lagi  kami mendesak Polda Papua Barat untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, mereka harus dihukum seberat-beratnya dan dipulangkan ke kampung halamannya di NTT tidak boleh lagi tinggal di Tanah Adat kami,” pungkas Mananwir. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here