Kota Sorong, mediabetewnews.com – Dua dari enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tangkap jajaran Polreta Sorong Kota.
Belakangan diketahui bahwa dua orang adalah tersangka utama sedangkan empat lainnya penadah curanmor di Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Selasa, 15 April 2025 mengatakan, pengungkapan kasus curanmor merupakan komitmen kepolisian untuk terus berupaya meminimalisasi angka kriminalitas di Kota Sorong.
Ia menyebut bahwa ada enam tersangka, dua diantaranya, yaitu ST dan JK. Empat tersangka lainnya yaitu YW, MS, S dan E berperan sebagai penadah.
” Polisi berhasil mengamankan 9 unit motor berbagai merek dati tangan tersangka,” ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto.
Ia menyebut bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, lanjut Kombes Happy, tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Happy menambahkan, pelaku utama curanmor masih dalam pengejaran. Tersangka ST dan JK kini berstatus DPO. Salah satu tersangka baru keluar dari Lapas Sorong atas kasus yang sama. berinisial ST dan JK. Diketahui pelaku DPO itu adalah seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
Ia berharap, dalam waktu dekat pihaknya dapat menangkap tersangka utamanya.
Orang nomor satu di polresta Sorong Kota itupun mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
” Kendaraan akan kita serahkan tanpa ada biaya apapun,” kata Happy. (Edi)