Kota Sorong, mediabetewnews.com – Gugatan yang diajukan Yayasan Bukit Zaitun atas kepemilikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bukit Zaitun Sorong dikabulkan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuaI oleh Budi Santoso menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Tak hanya itu, majelis hakim pada tingkat Banding pun memerintahkan Meiland Makalisang selaku tergugat I, Jonathan Rey Jumame selaku tergugat II, Natania Tabitha Jumame tergugat III, Natasia Ribka Jumame tergugat IV, Miracle Gabriel Rey Jumame selaku tergugat V untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor Hak: 671/ R Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2, Nomor Surat Ukur 500/1984 kepada Yayasan Bukit Zaitun Sorong yang akan dimasukan sebagai aset Yayasan Bukit Zaitun Sorong berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk melakukan pembalikan nama sertifikat Hak Milik Nomor hak: 671/ R Utara desa Remu Utara Pemegang Hak Halaman 101 dari 104 Putusan Perdata Gugatan Nomor 83/Pdt.G/2024/PN Son Willson Reynold Jumame Luas 10.608 M2 Nomor Surat Ukur 500/1984 dengan nama Pemegang Hak Yayasan Bukit Zaitun Sorong sehingga tanah tersebut menjadi Aset Yayasan Bukit Zaitun Sorong.
Segala perbuatan lengajuan serta perubahan yang di mohonkan Tergugat I, Tergugat Il Tergugat III Tergugat IV Tergugat V serta Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang perubahan terhadap sertifikat Hak Milik Nomor hak: 671/ R Utara Desa Halaman 102 dari 104 Putusan Perdata Gugatan Nomor 83/Pdt.G/2024/PN Son Remu Utara Pemegang Hak Willson Reynold Jumame Luas 10 608 M2 nomor Surat Ukur 500/1984.
Menanggapi putusan majelis hakim pengadilan tinggi Manokwari tersebut ketua Yayasan Bukit Zaitun Sorong Jeckson Richard Jumame mengungkapkan rasa syukurnya.
Ditemui di STIE Bukit Zaitun Sorong, Sabtu sore, 29 Maret 2025 Jeckson Richard Jumame menyampaikan, dengan kemenangan ini maka pihaknya menggelar ibadah ucapan syukur.
” Kami bersyukur karena Tuhan telah menunjukkan kuasa memberi jalan buat kami dari Yayasan Bukit Zaitun. Kalau Tuhan sudah membuka jalan, maka tidak ada satu kuasa apapun yang bisa menutupinya,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Jeckson Jumame ini menegaskan bahwa dengan adanya putusan PT Manokwari ini semakin menguatkan status yayasan Bukit Zaitun sebagai pemilik daripada STIE Bukit Zaitun Sorong.
Lebih lanjut Jeckson Jumame mempersilahkan pihak Mailand Makalisang untuk memgajukan upaya hukum Kasasi sebab itu hak mereka.
Pafa kesempatan yang sama pengawas yayasan Bukit Zaitun Sorong Manuel Jumame mengaku bahwa persoalan hukum yang menimpa STIE Bukit Zaitun Sorong sama sekali tidak memengaruhi aktivitas perkuliahan.
Diakuinya, saat ini STIE sedang meliburkan aktivitas perkuliahan sampai tanggal 8 April 2025.
” Tanggal 9 April 2025 aktivitas perkuliahan sudah kembali normal,” kata Manuel Jumame.
Sebelumnya, yayasan Bukit Zaitun Sorong mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeei Sorong diajukan oleh Naomi Karakara selaku Pembina Yayasan Bukit Zaitun, Jackson Richard Jumame selaku Ketua Yayasan Bukit Zaitun Joyce A.R. Jumame selaku Anggota Pembina Yayasan Bukit Zaitun, Manuel Jumame selaku Pengawas Yayasan Bukit Zaitun, Farley Ch Jumame selaku Wakil Bendahara Yayasan Bukit Zaitun, Linda Etha Jumame selaku Bendahara Yayasan Bukit Zaitun dan Ishak Samuel Jumame selaku Anggota Pengawas Yayasan Bukit Zaitun Sorong selaku penggugat didampingi kuasa kukum, Maekus Souissa. (Edi)