SORONG, mediabetewnews.com – Inilah tanggapan Ketua Umum Ormas Persaudaraan Nasionalis Demokrat, Roger Melles terhadap gugatan yang diajukan oleh Ludia Esther Mentansan melalui kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi, SH terhadap Keputusan Pansel Nomor 6/DPRPBD/II/2025 tentang Calon Terpilih dan Calon PAW melalui mekanisme Pengangkatan masa jabatan 2024-2029.
Bahwa keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.3.1/148/10/2024 tentang Daerah Pengangkatan anggota DPRPBD mekanisme pengangkatan berdasarkan pada wilayah adat Doberai.Wlayah adat Doberai yang dimakud adalah daerah pengangkatan kabupaten/kota yang berada di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Mengacu pada peraturan Gubenur tentang Daerah pengangkatan, Kabupaten Raja Ampat mendapatkan Alokasi 2 kursi. Sesuai ketentuan jumlah alokasi dikalihkan tiga sehingga kabupaten Raja Ampat berhak mengusulkan 6 orang calon anggota DPRPBD,untuk mengikuti proses seleksi di Provinsi.
Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat, mengundang masing-masing pimpinan Dewan Adat Suku (DAS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) se Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan Musyawarah guna menetapkan 6 orang wakil masyarakat adat dari masing-masing suku didaerah Pengagkatan kabupaten Raja Ampat wilayah adat Provinsi Papua Barat Daya.
Peraturan Pemerintah 106 pasal 75 ayat 2 point b menyebutkan Penyampaian Usulan berdasarkan wilayah adat provinsi untuk usulan calon DPRP dan berdasarkan sebaran suku-suku yang berada di kab/kota untuk DPRK.
Bahwa usulan sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat (2 ) huruf b dilakakuan disetiap daerah pengangkatan pada wilayah adat Provinsi.
Kuasa hukum penggugat dengan tegas menyatakan yang berhak atas jatah dua kursi DPR Otsus di Raja Ampat adalah Suku Maya yang memiliki wilayah adat di Raja ampat,
Sesuai Peraturan Pemerintah 106 pasal 75 ayat 2 point b menyebutkan Penyampaian Usulan berdasarkan wilayah adat provinsi adalah hal yang keliru,
Menurut kami kuasa hukum penggugat baiknya lebih berhati-hati dalam menanarasikan materi gugatan di ruang Publik apalagi menggunakan asumsi pribadi dalam menafsirkan maksud peraturan perudang-undangan.
Wilayah adat Provinsi diartikan sebagai wilayah diadat suku Maya dengan mengabaikan suku-suku lain yang berada di kab.raja Ampat . ada preseden buruk jika peraturan perudang-udangan ditafsirkan dengan pandangan yang diskrintaf. Sangat dalam Jelas Peraturan PP 106 tidak ada klausal yang menyatakan secara tegas bahwa 2 kursi milik suku tertentu /suku maya di Raja Ampat.
PP 106 pasal 3 huruf b Pengisian Anggota DPRP dan DPRK terdiri dari Unsur OAP
Dalam ketentaun umum pasal (1) angka 24 jelas bahwa yang dimaksud OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas Suku-suku Asli di Provinsi Papua dan/atau yang diterima sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua. Beracara dengan baik sesuai dengan etika dalam profesi,Jangan menggunakan pasal aji mumpung untuk membela klaen yang jelas-jelas tidak memahami maksud dan pasal-pasal yang menjadi materi gugatannya, bahkan secara legal standing diragukan
Kami sangat sangat Menghormati hak setiap Setiap warga Negara dimata hokum olehnya harapan kami ber acaralah sesui etika dalam profesi dengan baik pada tempatnya
Panitia Seleksi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, Seleksi dilakukan dengan transparansi, objektivitas, serta berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik.Keputusan Panitia Seleksi Sah Secara Hukum Penetapan Franky Umpain dan Robrth Wanma telah melalui tahapan seleksi yang ketat dan berbasis kriteria yang telah ditentukan. Keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Panitia Seleksi dan dibuat berdasarkan hasil evaluasi yang sah.
Kami Masyarakat Adat Betkaf, Wardo,Usba Kabupaten Raja Ampat dan Mananwir Beba Hengky Korwa Kepala Suku Biak Provinsi Papua Barat Daya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
Kami berharap agar proses ini tidak menghambat mekanisme demokrasi dan stabilitas pemerintahan di Papua Barat Daya Semua pihak diharapkan dapat menerima putusan hukum dengan sikap bijak demi kepentingan masyarakat luas. (***)