Beranda Hukum Polresta Musnahkan 6,5 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Tiga Kasus

Polresta Musnahkan 6,5 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Tiga Kasus

54
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Polresta Sorong Kota melakukan pemusnahan 6,5 kilogram ganja dari tiga kasus yang ditangani. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa, 25 Maret 2025, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sorong, pengacara dan tokoh adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari Jayapura.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan, barang bukti ganja sebanyak 6 kilogram yang akan dimusnahkan ini berasal dari Jayapura.

” Ini merupakan pengembangan dari tiga laporan polisi yang dilaporkan sebelumnya,” kata Kombes Happy Perdana Yudianto.

Kapolresta menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika merupakan komitmen kita sebagai aparat penegak hukum.

” Kita tidak segan-segan memberantas narkoba di kota Sorong,” ucapnya.

Kapolresta menambahkan, upaya pemberantasan narkoba ini melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Tentunya penegakkan hukum diakukan secara komprehensif.

Kapolresta mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bandara terkait lolosnya barang bukti ganja dari Jayapura hingga beredar di kota Sorong.

Sebelumnya, Happy menjelaskan bahwa ada tiga laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasus yang pertama dengan terangka MS (27). Tersangka MS ditangkap di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Pal Putih, Disteik Sorong Barat pada minggu 19 Januari 2025.

” Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 75 bungkus plastik besar ganja, yang diperkirakan beratnya 1,5 kg, 1 buah tas jinjing, kantong plastik, 1 unit handpone dan uang tunai 5 juta rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Happy menjelaskan, kasus yang kedua, dengan teraangka atas nama AN dan LS. Keduanya ditangkap di area kedatangan bandara DEO Sorong pada minggu 9 Januari 2025.

” Barang bukti yang diamankan 300 bungkus plastik besar ganja, dengan berat total 4,6 kg,” kata Happy.

Kemudian kasus ketiga dengan tetsangka atas nama M (28). Tersangka ditangkap di jalan Janis kompleks perumahan Aqwa, Distrik Sorong Timur. Barang bukti yang diamankan 28 gram ganja.

” Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ukar Happy.

Happy pun mengajak semua pihak untuk melapor ke polisi jika mengetahui terjadinya peredaran narkoba. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here