SORONG, mediabetewnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini mengatakan bahwa bila Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu belum menandatangani Surat Keputusan Penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD), maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berhak mengambil alih.
Menurut Yosep, ini adalah ujian bagi seorang Gubernur Papua Barat Daya yang baru terpilih untuk periode 2025-2030, dan akan menjadi kerugian sendiri bagi Gubernur kalau sampai keputusan gubernur tentang DPRPBD pengangkatan Jalur Otonomi Khusus tidak ditandatangani.
“Seharusnya setelah menerima Berita Acara Pleno penetapan calon terpilih atau calon tetap dari Pansel sesuai daerah pengangkatan, Gubernur sudah harus mengeluarkan keputusan Gubernur tentang penetapan anggota DPR Otsus untuk dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yosep melalui releasenya yang diterima media ini, Sabtu 15 Maret 2025.
Dijelaskan Yosep, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 79 Ayat 4 mengatakan bahwa Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk di usulkan dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah Keputusan Pansel dan ayat (8) mengatakan bahwa Keputusan Gubernur sebagai dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 14 hari sejak Keputusan Pansel diterbitkan.
Lanjut Yosep, sementara Keputusan Pansel DPR PBD ditetapkan berdasarkan Pleno pada tanggal 17 Februari 2025, namun sampai saat ini Sabtu 15 Maret 2025 sudah memasuki hari ke 25 dan itu sudah terlambat bila mengacu pada PP 106 Tahun 2021.
“Ini sudah terlanbat beberapa hari maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Kemendagri berhak melakukan Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi dengan dasar hukum Pasal 80 PP Nomor 106 Tahun 2021,” tegas Yosep.
Lanjut Yosep, Gubernur pun tidak bisa melakukan intervensi terhadap Keputusan Pansel karena Pansel DPR PBD bukan dilantik oleh Gubernur, tetapi dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri. Beda dengan Pansel DPRK yang dilantik oleh Gubernur berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 106/2021.
Mengenai adanya gugatan hukum di PTUN Jayapura terhadap Keputusan Pansel menurut Yosep sebagai Warga Negara Indonesia yang baik semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan tetapi proses hukum yang sementara didaftarkan di PTUN Jayapura masih tahap pemeriksaan berkas sehingga tidak menghalangi proses pelantikan anggota DPR PBD jalur Otsus dan Kementerian Dalam Negeri sesuai perintah Pasal 80 sudah bisa melakukan Penetapan Pengesahan Pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel. (jason)