Beranda Hukum Tak Mau Bertanggungjawab, Oknum Polisi Sorsel yang Hamil Pacarnya Dipolisikan

Tak Mau Bertanggungjawab, Oknum Polisi Sorsel yang Hamil Pacarnya Dipolisikan

1037
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com –  Oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan berinisial CKF dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota lantaran di duga menghamili pacarnya EFR.

Polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) tersebut tak mau bertanggung jawab bahkan menikahi sang kekasih.

” Oknum anggota Satlantas Polres Sorsel inisial CKF sudah dilaporkan ke Polresta Sorong Kota tadi. Dia dilaporkan karena di duga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar kuasa hukum EFR, Richard Rumbekwan di LBH PBHKP, Sabtu, 08 Maret 2025.

Richard Rumbekwan menambahkan, laporan polisi dibuat di Polresta Sorong Kota karena locusnya di rumah korban di Kota Sorong.

Lebih lanjut pengacara LBH PBHKP Papua Barat Daya itu jelaskan, awalnya korban memiliki hubungan asmara dengan okum polisi berpangkat Briptu tersebut, yang kemudian berujung hubungan suami istri hingga korban hamil.

Korban saat itu, tepatnya hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIT dengan terlapor melakukan hubungan badan. Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIT korban melakukan tespek dan hasilnya positif hamil.

” Tiga hari kemudian korban memberitahukan kehamilannya namun terlapor atau oknum CKF yang saat itu ditemui oleh korban di rumah kosnya di Teminabuan, Sorong Selatan menyangkal dan bertanya kenapa sampai hamil,” jelas Richard Rumbekawan.

Dia juga menyebut bahwa korban EFR sudah menjelaskan pada terlapor kalau hubungan suami istri yang terakhir dilakukan pada hari selasa tanggal 20 februari 2024. Korban bahkan mengajak terlapor periksa USG untuk memastikan kehamilan.

Karena mendapat desakan dari pelapor, terlapor kemudian menelepon keluarganya dan keluarga pelapor untuk bertanggung jawab. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, ketika urusan keluarga pelapor berjanji bertanggung jawab sampai lahiran, biaya RS dan berjanji menikahi pelapor.

” Hari senin tanggal 13 januari 2025 pukul 13.00 WIT pelapor melapor ke propam polres Sorsel. Disitu terlapor berjanji siap nikah dinas, jika tidak dia siap diproses hukum,” kata Richard.

Richard pun mengaku, karena dikecewakan oleh pelapor maka korban langsung membuat laporan polisi. Korban berharap proses hukum pelapor dapat diproses hukum.

” Tadi korban sudah buat LP dan sudah di BAP oleh penyidik. Proses hukum tentunya tetap berjalan,” tutupnya. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here