Beranda Hukum Hakim Tipikor Manokwari Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLKI Sorong

Hakim Tipikor Manokwari Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLKI Sorong

271
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong.

Tiga terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah yaitu Rahman Arsyad, Barnabas Ovide dan Suryono.

Ketua majelis hakim Berlinda Mayor dalam sidang yang di gelar, Senin, 24 Februari 2025 menyatakan bahwa ketiga terdakwa Rahman Arsyad, Bermabas Ovide dan Suryono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

Membebaskan terdakwa Rahman Arsyad, Barnabas Ovide dan Suryono dari semua dakwaan penuntut umum.

Memerintahkan terdakwa Rahman Arsyad, Barnabas Ovide dan Suryono untuk segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa Rahman Arsyad, Barnabas Ovide dan Suryono dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

Menanggapi putusan bebas tersebut penasihat hukum Rahman Arsyad, Jatir Yudha Marau mengaku bahwa putusan bebas kliennya tidak terlepas dari kerja keras dirinya.

Dia menyebut ada dua hal sehingga kliennya mendapat vonis bebas dari majelis hakim pengadilan tipikor Manokwari.

Yudha juga menyebut bahwa saksi LKPP yang dihadirkan dipersidangan beberapa waktu lalu menyatakan bahwa RA selaku Kepala BLKI dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau KPA sudah menjalankan tupoksinya dalam proyek pembangunan Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong atau BLKI Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.

Dia menambahkan bahwa ahli yang dihadirkan oleh JPU pun dalam persidangan mengaku menghitung keakuratan proyek tersebut hanya 60 persen.

Begitu juga dengan test hammer yang dilakukan untuk menguji kekuatan beton pada proyek itu, keakuratannya hanya 60 persen saja,

” Ini fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap pengacara yang akrab disapa Yudha itu.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana menegaskan bahwa tim JPU akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

” Secepatnya kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Diberitakan sebelumnya, Rahman Arsyad, Barnabas Ovide dan Suryono ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024 oleh kejari Sorong atas kasus dugaan korupsi pembangunan Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau BLKI Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.

Dari nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan pelaksana pekerjaan senilai Rp 4.245.175.314,23, dengan jangka waktu pekerjaan selama 154 hari kalender.

Ketiganya disangkakan merugikan negara sebesar Rp 904.965.368,55. Meski telah ditetapkan tersangka, kerugian atas proyek tersebut telah dikembalikan ke negara. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here