Beranda Hukum Kuasa Hukum Menilai Penahanan Linda Tak Mendasar

Kuasa Hukum Menilai Penahanan Linda Tak Mendasar

75
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kuasa hukum tersangka Stevina Disma Arlinda, Markus Souissa menilai bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap kliennya terkait dugaan kasus korupsi tidak mendasar.

Markus Souissa mengungkapkan bahwa Stevina Disma Arlinda memiliki perjanjian dengan PT Bank Papua Cabang Kumurkek terkait fasilitas kredit.

” Perjanjian itu sudah dilakukan di depan notaris dengan diterbitkannya cover note dengan jaminan uang itu ada. Ketika uang sudah keluar notaris tak pernah menyerahkan jaminan ke bank Papua,” ujarnya.

Markus menyebut akibat tidak diserahkannya jaminan tersebimut sehingga klien kami Linda dituduh melakukan korupsi.

Di sisi lain, karena ini menyangkut uang negara, namun pekerjaan tetap dijalankan oleh Linda.

” Karena sudah ditetapkan tersangka dan ditahan makanya kami menggugat secara perdata ke PN Sorong,” kata Markus Souissa.

Ia juga menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya telah bersurat ke Kejati Papua Barat, meminta penangguhan perkara sebab menurut Perma Nomor 01 Tahun 1956, Pasal 1 sangat jelas menyebutkan apabila perkara perdata sedang berjalan di pengadilan maka perkara pidana harus ditangguhkan.

” Itu aturan yang harus dihormati oleh Kejati Papua Barat,” ucap Markus Souissa di Sorong, Rabu, 12 Februari 2025.

Pengacara senior Peradi itu menegaskan, karena notaris Tiur Kardinal memiliki peran penting dalam perjanjian tersebut, sepatutnya notaris juga dijadikan tersangka dan ditahan karena di duga melakukan penggelapan sertipikat.

” Ini harus kita lakukan supaya masalahnya menjerat menjadi terang-benderang,” ujar Markus Souissa.

Ia pun menegaskan, apabila tidak ditanggapi baik oleh Kejati Papua Barat, terpaksa Jumat besok permohonan praperadilan dilayangkan.

Sebelumnya, Direktur PT Jaya Molek Perkasa, Stevina Disma Arlinda ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat bersama mantan kepala KCP Bank Papua Kumurkek Haryanto Pamiludy Laksana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pemilikan rumah sejahtera tapak fasilitas likuiditas pembayaran perumahan pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017.

Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian senilai 44,8 miliar rupiah.

Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here