Kota Sorong- Panitia seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong di duga meloloskan satu calon anggota DPRK yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),
” Jika benar demikian, panitia seleksi melakukan seleksi tidak sesuai tahapan dan prosedur,” kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Ambrosius Klagilit, Selasa, 11 Februari 2025.
Lebih lanjut Ambrosius mengatakan bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 lalu pansel calon anggota DPRK Sorong mengumumkan hasil berdasarkan surat keputusan nomor 007/PANSEL-DPRK/1/2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kabupaten Sorong Periode 2024-2029.
” Dalam surat keputusan tersebut terdapat satu nama yang masih berstatus ASN. Hal tersebut dibuktikan dengan yang bersangkutan masih menerima gaji/penghasilan bulanan.” ujarnya.
Aktivis yang juga pengacara LBH Kaki Abu itu menyebut apa yang dilakukan pansel sama sekali tidak sesuai tahapan dan prosedur.
” Seharusnya oknum ASN inisial AK digugurkan, jika mengacu pada peraturan pansel calon anggota DPRK Sorong Nomor. 05/PANSEL-DPRK/X/2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Kabupaten Sorong Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua,” kata Ambrosius.
Ambrosius juga menyebut bahwa tindakan meluluskan calon anggota DPRK yang masih berstatus sebagai ASN bertentangan dengan PP Nomor. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua,
Dalam pasal 52 huruf r PP tersebut menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala kampung atau sebutan lain, pengurus pada BUMD dan /lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRP atau DPRK, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
” Sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRK, yang bersangkutan tak boleh lagi menerima gaji atau penghasilan maupun melakukan aktivitas sebagai ASN,” tutupnya. (Edi)