Beranda Lintas Papua Senator PFM : Pansel DPRK Jangan Kerja Melawan Hukum

Senator PFM : Pansel DPRK Jangan Kerja Melawan Hukum

422
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com –  Perekrutan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Tanah Papua melalui mekanisme pengangkatan atau yang lebih dikenal dengan DPR Otsus sementara berjalan namun banyak permasalahan yang timbul dalam tahap verifikasi faktual. Salah satunya di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, persoalan yang terjadi di Kabupaten Maybrat merupakan dugaan ketidakjujuran dan transparansi Pansel dalam menetapkan calon yang diloloskan dan calon yang tidak diloloskan ke tahapan seleksi selanjutnya.

Salah satu calon Simon Aifat, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pansel Calon Anggota DPRK Kabupaten Maybrat Nomor : 1.1.4/PANSEL-DPRK/MBT/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 dinyatakan tidak dapat meneruskan tahapan seleksi. Yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan karena terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

“Saya kaget saat mendengar bahwa nama saya tidak dapat meneruskan tahapan seleksi karena dalam SIPOL KPU saya sebagai pengurus Partai PKP, sementara saya selama ini tidak pernah berafiliasi sama sekali denga sn parpol tersebut,” aku Simon Aifat saat memberikan keterangan persnya di Sorong Café, Senin (6/1/2025) lalu.

Dikatakan Simon, sedangkan dua calon yang namanya masih terdaftar sebagai pengurus partai politik aktif yakni Agustinus Saa pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maybrat dengan jabatan sebagai Mustasyar namun masih dapat melanjutkan seleksi.

Begitu juga dengan Meri Karet yang masih dapat melanjutkan tahapan seleksi, padahal yang bersangkutan masih masuk dalam pengurus DPD  Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maybrat periode 2020-2025 sebagai Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah.

“Kalau Pansel menyatakan bahwa saya tidak dapat meneruskan tahapan seleksi maka saya sebagai salah satu calon ingin mempertanyakan mengapa dua calon yang berstatus masih aktif sebagai pengurus partai politik dapat meneruskan tahapan seleksi,” ujar Simon dengan nada tanya.

Dikatakan Simon, disini kita sudah dapat melihat ketidakjujuran dari Pansel dalam menetapkan  nama-nama calon yang dapat meneruskan tahapan seleksi dan calon yang tidak dapat meneruskan seleksi melalui pengumuman tanggal 30 Desember 2024 lalu.

“Sangat jelas ada beberapa calon yang masih tercatat dalam Surat Keputusan dari masing-masing Partai Politik sebagai pengurus namun masih saja diloloskan, padahal sesuai aturan calon anggota DPRK tidak boleh berafiliasi dengan partai Politik dan kalau sudah berhenti bukan sekarang baru berhenti tetapi sudah lima tahun sebelumnya,” terang Simon.

Oleh karena itu kata Simon, lebih etisnya Pansel menghentikan sementara tahapan seleksi dan menyelesaikan permasalahan ini baru dilanjutkan karena apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar di tengah masyarakat yang selama ini merindukan perubahan.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor mengatakan, pansel harus melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam aturan perundangan-undangan yang berlaku bukan menetapkan hasil asal-asalan saja karena apabila sampai terjadi maka Pansel dapat berhadapan dengan hukum.

Dikatakan Paul, apabila ada calon yang namanya masih terdaftar dalam kepengurusan partai politik berdasarkan SK DPP Parpol yang bersangkutan harus digugurkan, bukan menggugurkan yang lain dan meloloskan yang lain.

“Pemerintah Kabupaten Maybrat jangan kecewakan masyarakat Aifat Selatan dan Aifat Timur Selatan hanya karena ketidakjujuran Pansel mereka harus diperhatikan karena trauma mendalam masih mereka rasakan. Jadi jaga dan perhatikanlah mereka,” pungkas Senator Paul. (jas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here