Beranda Politik Tolak Hasil Pilkada Walikota Sorong, Paslon Nomor Urut 1 Tempuh Jalur Hukum...

Tolak Hasil Pilkada Walikota Sorong, Paslon Nomor Urut 1 Tempuh Jalur Hukum ke MK dan DKPP

44
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sorong nomor urut 1 Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM) tidak menerima atau menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan walikota dan walikota Sorong yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong selama 5 hari di salah satu hotel di Jalan F Kaisepo, Kota Sorong.

“Saat ini saya ada pegang sertifikat dan berita acara rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara walikota dan wakil walikota Sorong yang diselenggarakan KPU Kota Sorong selama 5 hari, padahal seharusnya hanya dua saja pelaksanaan rekapitulasinya. Mengapa sampai 5 hari, ini yang perlu dipertanyakan,” ujar Saksi Paslon nomor urut 1 Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib atau (PAHAM), Fernando Ginuny kepada awak media, Senin (9/12/2024)

Lebih lanjut Nando menjelaskan, seharusnya hasil itu sudah diserahkan sejak tanggal 6 Desember tetapi mengapa baru sekarang para saksi menerimanya, itu yang perlu dipertanyakan. “Oleh karena itu saya ingin menjawabnya,” ujar Nando.

Dikatakannya, kami sudah menerima hasil rekapitulasi namun didalam sertifikat dan hasil rekapitulasi tersebut tidak ada tanda tangan pasangan calon nomor urut 1, mengapa demikian? karena kami menolak seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat PPD hingga tingkat KPU Kota Sorong.

Penolakan itu atas dasar telah terjadi banyak  kecurangan dalam rangkaian kontestasi politik Pemilukada walikota dan walikota bahkan kami juga menolak dengan hasil perolehan suara yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon bahkan kami juga sudah membuat laporan ke Gakumdu dan sekarang sementara dalam proses pendalaman.

“Saya ingin sampaikan bahwa rekomendasi yang diturunkan oleh Bawaslu yang telah melihat ada terjadi pelanggaran didepan mata mereka. Saya tidak tahu apakah mereka sadar atau tidak? Namun hal ini harus kita garis bawahi temuan tersebut sebagai suatu pelanggaran Pemilu dan sampai saat saya menungjukan sertifikat dan hasil rekapitulasi Bawaslu tidak mengomentari pelanggaran yang sudah dibuat KPU Kota Sorong didepan matanya sendiri,” tegas Nando.

Lanjut Nando, sehingga kami melihat ini sebagai suatu pembiaran oleh Bawaslu terhadap KPU karena apa yang tadi dirubah itu tidak ada sedikit pun do komplen oleh Bawaslu Kota Sorong. Ada apa ini?

“Saya sangat menyesali kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sorong. Ini bentuk pelanggaran loh, kalau mau dibuka atau dirubah kita harus pertunjukan daftar hadir tersebut. Saya sudah bicara dari siang bahwa ada terjadi pelanggaran di mata Bawaslu sendiri tetapi Bawaslu tidak kompromi apa-apa. Ada dengan dua penyelenggara ini,’ ujar Nando dengan nada tanya.

Dikatakan Nando, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tetapi dengan seenaknya Bawaslu melalui operatornya melakukan perubahan pada Sirekap, kenapa tidak membuka daftar hadir tersebut?

“Hari ini saya rasa bahwa Bawaslu dan KPU Kota Sorong telah mempraktekan suatu praktek politik yang tidak sehat dan ini tidak pantas ditiru oleh generasi bangsa kedepan yang akan menjalankan tugas sebagai KPU dan Bawaslu Kota Sorong tetapi kalu masih ada praktek seperti ini maka generasi bangsa akan mengikuti cara dari pemimpin terdahulu,” ungkap Nando.

Ditambahkan Nando, untuk melawan praktek tidak sehat dalam Pilkada Kota Sorong maka kami dari paslon nomor urut 1 akan menempuh jalur hukun dengan mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami juga melaporkan penyelenggara KPU dan Bawaslu Kota Sorong ke DKPP karena Bawaslu adalah garda terdepan untuk menyelamatkan hak-hak yang sedang di solimi oleh KPU tetapi sumua itu tidak dilakukan oleh Bawaslu Kota Sorrong. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here