SORONG, – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya yang akan disahkan dalam waktu dekat masih dalam perdebatan terkait kriteria Ketua DPR PBD periode 2024-2029.
Menanggapi hal tersebut Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat (GEMPHA) Provinsi Papua Barat Daya, Mambri Rojer Mambraku, SH menegaskan bahwa pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 pasal 1 huruf t dan pasal 12 huruf a bahwa unsur pimpinan DPR Papua harus Orang Asli Papua, sehingga jabatan unsur pimpinan DPR Papua Barat Daya juga harus dijabat oleh Orang Asli Papua bukan orang non Papua.
Lanjut Rojer, apabila sampai terjadi posisi Ketua dan wakil ketua DPR Papua Barat Daya dijabat oleh orang non Papua maka tidak ada guna lagi Undang-Undang Otonomi Khusus diterapkan di Tanah Papua terlebih khusus lagi di provinsi ke-38 di Indonesia ini karena sudah sudah sangat mencederai juga mengkebiri hak politik Orang Asli Papua atau orang papua.
Oleh karena itu, saya selaku generasi muda yang selama ini berjuang untuk menegakan hak adat Orang Asli Papua meminta kepada seluruh ketua partai baik di daerah maupun di pusat untuk menetapkan Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan unsur pimpinan di DPR Papua Barat Daya.
“Pimpinan Partai Politik di Tanah Papua sebagian dijabat oleh Orang Asli Papua sehingga saya meminta agar ketua partai politik yang partainya masuk dalam unsur pimpinan DPR Papua Barat Daya dalam mengutus anggota DPR Papua Barat Daya untuk menjadi pimpinan harus Orang Asli Papua atau minimal salah satu orang tua (ayah/ibu) adalah orang asli papua, kalau bukan OAP maka sama saja kalian telah menjual hak kesulungan Orang Asli Papua,” tegas Rojer.
Dikatakan Rojer, sudah saatnya Orang Asli Papua untuk memimpin negeri ini karena yang tahu dengan kebutuhan dan keinginan orang Papua adalah orang Papua sendiri tidak mungkin orang lain. Sekali lagi saya tekankan bahwa jangan menjual hak kesulungan orang asli Papua hanya karena jabatan. (**)