MAYBRAT, – Menjelang penetapan bakal calon bupati dan bupati kabupaten Maybrat periode 2024 -2029 bermunculan berbagai tanggapan masyarakat terkait tiga bakal calon baik itu bupati dan wakil bupati yang diduga belum menyerahkan surat pengguduran diri secara resmi kepada KPU Kabupaten Maybrat. Pernyataan tersebut disampaikan kader Partai Demokrat Urbanus Duwit yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten Maybrat terpilih periode 2024 2029 kepada media ini, Jumat 20 September 2024.
Urbanus menjelaskan bahwa, tanggal 22 September 2024 KPU sudah menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon tetap namun yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah tiga aparatur sipil negara(ASN) yaitu Kornelius Kambu, Zakeus Momau dan Marten Howay yang ikut mencalonkan diri sudah mengundurkan diri sebagai ASN? Kami menilai bahwa belum ada surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN)yang dikeluarkan oleh badan Kepegawaian Negara(BKN) dan juga Bupati Maybrat melalui badan Kepegawaian daerah (BKD) .
“Tahapan sudah jalan, besok hari minggu sudah penetapan bakal calon menjadi calon tetap lalu mereka bertiga ini belum ada surat pengunduran resmi, kalau seperti ini ada apa di balik itu, KPU harus kerja mengedepankan aturan jangan kerja diluar aturan,” tegas Urbanus.
Contohnya bakal calon Bupati di Kabupaten Sorong Selatan, yang telah menyatakan mengundurkan diri secara resmi dan ada surat yang dikeluarkan oleh BKN seperti bapak Dance Nauw, sedangkan ibu petronela krenak baru medapat surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh Bupati sorong selatan. Sedangkan di kabupaten Maybrat Tiga calon tersebut belum ada surat pemberhentian resmi.
“Kami sudah cek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan juga Bupati Kabupaten Maybrat, belum ada surat pengunduran diri dari Tiga bakal calon tersebut,” ujar Urbanus.
Urbanus juga minta kepada KPU kabupaten Maybrat harus bekerja jujur dengan mengedepankan aturan agar tahapan dan jadwal pemilukada di Maybrat itu bisa berjalan dengan baik.
Urbanus duwit menegaskan bahwa, apa bila KPU Maybrat meloloskan tiga calon tesebut lalu tidak ada surat pengunduran diri yang resmi maka kami akan mengadukan KPU Maybrat ke DKPP,” pungkasnya. (ones semunya)