Home Hukum Kapolres Maybrat Pimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Kapolres Maybrat Pimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan

203
0
SHARE

MAYBRAT, – Kompol Ruben Obed Kbarek, S.I.K., memimpin pelaksanaan press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Karsu, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat. Kegiatan ini berlangsung di Polres Maybrat pada Kamis, 19 September 2024.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/02/VI/2024/Sek Aitinyo/Res Maybrat/Polda Papua Barat, tanggal 18 Juni 2024, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/03/3.1.1/VI/2024/Reskrim, tanggal 25 Juni 2024.

Dalam press release tersebut, Kompol Ruben didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhtadibilah Al- Murah, S.Tr.k., Plt Kasie Humas IPDA, Abdullah Roni Lase S.Tr.K , dan Kasie Propam IPDA Irwan Rahangiar, serta dihadiri oleh personel Satuan Reskrim dan awak media.

Kompol Ruben menjelaskan bahwa dua tersangka, ZK (19 tahun) dan JA (18 tahun), terlibat dalam pembunuhan terhadap korban berinisial ARA. Barang bukti yang diperlihatkan meliputi: 1 batang kayu berwarna putih dengan panjang 1,22 meter, 1 baju kaos dalam berwarna putih – 1 unit motor Honda Scoopy .

Kronologis kejadian pada 17 Juni 2024 sekitar pukul 10.50 WIT, berawal dari korban Ara memukul ZK menggunakan kayu. Setelah dipukul, ZK mengambil kayu tersebut dan memukul balik korban, menyebabkan korban jatuh. Sementara JA kemudian menendang wajah korban Ara sebanyak lima kali.

Korban ARA Di Larikan Ke Puskesmas Aitinyo Tengah Karena Korban Tidak Sadarkan Diri Akhirnya Korban Di Rujuk Ke RSUD Schoole Keyen Di Teminabuan Di Lakuakan Perawatan Selama 8 Hari Dan Pada Hari Selasa 25 Juni 2024 Korban (ARA) Meninggal Dunia.

Kapolres menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Berkas penyidikan tahap satu sudah lengkap, dan tahap dua akan dilakukan dengan penyerahan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin mendatang. (ones semunya)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here