SORONG, – Sebagai bakal calon walikota Sorong dan juga bakal calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sesuai aturan seharusnya sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan seminggu sebelum dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon tetap oleh KPU Kota Sorong.
“Saya melihat kemarin itu ada bakal calon walikota yang ikut dalam acara pelantikan anggota DPR Kota Sorong, yakni ibu Petronela Kambuaya dan bapak Auguste Sagrim, seharusnya mereka tidak perlu hadir karena sudah mundur dari jabatan anggota DPR Kota Sorong sebagai syarat maju dalam pemilihan walikota Sorong,” ujar Silvanus Sefnat Maikiay kepada media ini di kediamannya, Rabu (17/9).
Lanjut Silvanus, kalau mereka hadir dalam acara tersebut berarti mereka belum mengundurkan diri secara sah dari anggota DPR Kota Sorong untuk mengikuti pemilihan walikota Sorong dan ini merupakan satu pelanggaran yang telah dilakukan oleh mereka sebagai bakal calon walikota.
“Saya sebagai masyarakat yang sesuai aturan juga ditugaskan untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan Pemilu walikota dan wakil walikota Sorong sehingga saya meminta kepada KPU Kota Sorong untuk segera meminta surat pengunduran diri dari kedua bakal calon walikota tersebut. Kalau tidak diminta berarti diduga KPU dengan sengaja melakukan pembiaran atas syarat tersebut,” tegas Silvanus. (**)