Home Hukum PA GMNI PB : Senator FW Wajib Hukumnya Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

PA GMNI PB : Senator FW Wajib Hukumnya Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

43
0
SHARE

SORONG, – Tanggapan senator FW yang dilansir salah satu media online di Manokwari yang mana dalam tanggapan tersebut FW mengatakan bahwa saat itu dirinya disebut pengacau oleh Ketua DPD RI. Makanya saya meminta klarifikasi Ketua DPD RI, bahwa saya bukan pengacau. Saya OPM, Orang Papua Maju, berpendidikan dan terhormat dan saya punya hak berpendapat. Jadi saudara ini diduga berafiliasi dengan kelompok yang tidak menghendaki perjuangan kami agar di DPD RI ada OAP jadi pimpinan ditanggapi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPD PA GMNI Papua Barat, Arfan Paretoka, SH, MH.

“Pernyataan oknum Senator FW yang telah beredar luas sudah meresahkan, ini dapat berakibat hukum bagi yang dirinya. Apalagi yang bersangkutan selama ini menerima fasilitas dari negara yang begitu besar, lalu didalam Sidang Paripurna DPD RI membuat pernyataan kontroversi yang diduga kuat berbau makar, sehingga senator FW wajib dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi pernyataanya,” tegas Arfan melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (31/7).

Dikatakan Arfan, harus publik tahu, negara ini sensitif dengan pernyataan-pernyataan seperti itu, sekalipun FW membela diri juga tetap akan menjalani proses hukum di Mabes Polri, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik yang telah membuat pernyataan yang diduga kuat melawan hukum.

Oleh karenanya kata Arfan, sebagai seorang pejabat publik dalam menyampaikan usulan atau sanggahan harus dapat melihat situasi dan kondisi serta dapat menjaga etika dan sopan santun dalam menyampaikan protes atau sanggahan.

“Senator FW telah membuat pernyataan yang kontroversi sehingga logis untuk menerima konsekwensi yang telah dilakukan yakni berurusan dengan Mabes Polri karena harus memberikan klarifikasi atau penjelasan hukum kepada pihak penegak hukum. Namun disatu sisi dengan penyataan seperti itu sudah pasti FW akan “dipantau” akan dipantau semua aktifitasnya,” terang Arfan.

Menurut Arfan, mengatakan diri Saya OPM dalam acara resmi seperti Sidang Paripurna DPD RI itu merupakan satu bentuk pendeklarasian diri seorang pejabat nagara yang diduga mendukung kelompok separatis yang ada di Papua.

“Kami ingin sampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan senator FW dalam Sidang Paripurna  DPD RI pada tanggal 12 Juli 2024 lalu murni pernyataan pribadi dan bukan atasnama atau mewakili anggota DPD RI atau DPR RI terilih dari 6 Provinsi di Tanah Papua,” tutup Arfan. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here