SORONG, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat dalam melaksanakan penerimaan Calon Aparat Sipil Negara (ASN) harus melakukan koordinasi dengan lembaga kultur yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 terkait manajemen ASN, pasal 29 yang menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan dan atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan Orang Asli Papua. Demikian ditegaskan Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Mesak Mambraku, ST kepada media ini seusai menerima Forum Pencari Kerja Provinsi Papua Barat, diruang kerjanya, Jumat (26/7) siang.
“Peraturan Pemerintah Nomor 106, pasal 29 merupakan rujukan bagi kami sehingga kami meminta kepada Pemda Kabupaten RajaAmpat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya harus melakukan koordinasi dengan kami sebagai lembaga kultur sebelum melakukan penerimaan ASN di daerahnya masing-masing,” terang Mesak Mambraku mewakili pimpinan MRP Papua Barat Daya.
Dikatakan Mesak, hari ini MRP Papua Barat Daya menerima Forum Pencari Kerja Provinsi Papua Barat Daya yang adalah anak-anak asli Papua yang sementara ini mencari pekerjaan khususnya di Kabupaten Raja Ampat.
Lanjut Mesak, mereka datang membawa sejumlah persoalan terkait perekrutan calon ASN yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Raja Ampat yang menurut mereka Pemda Kabupaten Raja Ampat menerima formasi calon ASN sebanyak 5.347 orang. Namun yang sementara direkrut dan melakukan seleksi administrasi saat ini adalah sebanyak 223 orang.
“Kami sebagai lembaga kultur sangat menaruh perhatian khusus terkait jumlah kuota yang sementara ini melakukan seleksi yang jumlahnya hanya 223 orang dari total kuota 5.347 orang, sehingga kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat khususnya panitia seleksi untuk memberikan penjelasan kepada para pencari kerja secara transparan terkait hal tersebut,” ungkap Mesak.
Lanjut Mesak, dalam melakukan mekanisme administrasi ada hal-hal yang bersifat khusus terutama terkait keaslian Orang Asli Papua. Oleh karena itu kami dari MRP menaruh perhatian dengan adanya beberapa kategori sebagai persyarakatn yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Raja Ampat sebagai panitia seleksi.
“Semestinya dalam perekrutan ASN di Tanah Papua merujuk pada PP Nomor 106 tahun 2021 terkait Manajemen ASN pasal 29 yaitu menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan dan atau pengangkatan ASN dan atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan Orang Asli Papua,” jelas Mesak.
Oleh karena itu lanjut Mesak, MRP sangat mengharapkan seluruh Pemerintah Daerah secara berjenjang agar didalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan ASN harus melakukan tingkat koordinasi kepada lembaga kultur yang adalah milik Orang Asli Papua sehingga fungsi kontrol kepada keberpihakan, pemberdayaan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua dapat terakomodir dengan baik.
“Hari ini baru sekelompok pencari kerja yang berbicara tentang lapangan pekerjaan di bidang ASN, tetapi juga ada sektor lain yang menjadi perhatian lembaga MRP Papua Barat Daya, selanjutnya kami akan melakukan audiens secara langsung bersama-sama dengan Forum Pencari Kerja dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi perhatian sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan Lembaga Majelis Rakyat Papua,” pungkas Mesak. (jd)