Home Lintas Papua PFM : Wajib Hukumnya Parpol Di Papua Rekomendasikan Calon Kepala Daerah dan...

PFM : Wajib Hukumnya Parpol Di Papua Rekomendasikan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah OAP

66
0
SHARE

SORONG,  – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik  Indonesia (DPD RI) peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif dari jenis pemilihan DPD RI, Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP (PFM) menegaskan bahwa seluruh partai politik (Parpol) di Tanah Papua wajib hukumnya untuk merekomendasikan Calon Kepala Daerah (Gubernur) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP).

“Seluruh Parpol wajib hukumnya untuk merekomendasikan orang asli Papua sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” tegas Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik  Indonesia (DPD RI) peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif dari jenis pemilihan DPD RI, Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay (Papua Barat dan Papua Barat Daya) melalui releasenya yang diterima media ini, Sabtu 29 Maret 2024, Sore.

Dikatakan Paul, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi tlah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang akan serentak dilaksanakan pada, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Lanjut Paul, berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut maka ada Kekhususan di Papua yang menjadi perhatian serius dari pihak penyelenggara yaitu pada 6 Provinsi  di Tanah Papua. Kekhususan itu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Wajib Orang Asli Papua.

Keistimewaan Pilkada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 menyebutkan bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  1. Orang asli Papua;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau yang Setara;
  4. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua …dst”

Ditambahkan Paul, yang dimaksud dengan Orang Asli Papua adalah :

  1. Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.
  2. Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Orang yang Ayah dan Ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.

Dengan demikian kata Paul, seluruh Partai Politik Nasional yang ada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua wajib hukumnya merekrut dan mencalonkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli Papua.

“Dan kepada KPU, DPRP dan MRP wajib melakukan kewenangan untuk melaksanakan tahapan dan jadwal sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan kekhususan Papua sesuai perintah Undang- Undang Otsus Papua dengan penegasan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Tanah Papua wajib hukumnya Orang Asli Papua ( OAP) dan pimpinan partai politik juga wajib memberikan rekomendasi kepada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang notabene Orang Asli Papua (OAP),” tegas Paul Finsen Mayor. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here