AIMAS, – Pernyataan Abner Jitmau didepan petinggi dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Jakarta beberapa hari lalu bukannya mendapat simpati dan apresiasi dari masyarakat melainkan mendapat kecaman keras dari berbagai pihak karena pernyataannya terindikasi fitnah dan telah mencemarkan nama baik Pj Gubernur Papua Barat Daya sehingga perlu dilakukan proses hukum.
Kali ini kecaman itu datang dari Kepala Suku Kesatuan Masyarakat Adat Byak (KMAB) Kabupaten Sorong, Moses Adadikam.
Saat ditemui media ini di kediamannya di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin 30 Oktober 2023 pagi, Ketua KMAB mengatakan pernyataan Abner Jitmau bukan pernyataan yang menunjukan seorang politikus senior karena seorang politikus senior dalam membuat sebuah pernyataan apakah akan menimbulkan efek positif bagi dirinya atau tidak apalagi menjelang tahun politik. Kalau mau cari panggung atau popularitas bukan dengan cara sepeti itu.
“Saya selaku kepala suku Byak di Kabupaten Sorong mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Abner Jitmau dengan menuding Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad adalah orang Partai Demokrat murni dan juga dengan suara lantang menuduh Pj Gubernur Papua Barat Daya melakukan korupsi bersama Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe serta meminta agar Pj Gubernur Papua Barat diganti pada 9 Desember 2023,” terang Adadikam.
Lanjut Adadikam, seorang politikus dalam membuat statemen bukan hanya asal buat tetapi mereka mempunyai data yang akurat yang ada hubungannya dengan pernyataan yang mereka buat sehingga apabila dipermasalahkan maka mereka dapat menunjukan bukti tersebut, Namun pernyataan yang dibuat Abner Jitmau saya duga tidak mempunyai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara terkait dengan pernyataan keterlibatan Pj Gubernur Papua Barat Daya dalam kasus korupsi mantan gubernur Papua dengan tegas Adadikam mengatakan ini sudah sudah tindakan mencemarkan nama baik dan juga diduga telah memfitnah karena apabila Abner mempunyai bukti mengapa tidak melapor langsung kepada KPK agar memanggil Pj gubernur Papua Barat Daya untuk diperiksa dan ada apa baru sekarang bahasa seperti itu dikeluarkan.
“Dalam kesempatan ini saya juga meminta kepada keluarga besar Pj Gubernur untuk membuat laporan polisi karena apa yang sudah dilakukan oleh Abner Jitmau adalah tindakan yang sudah melanggar hukum dan pernyataannya itu sudah memenuhi unsur tindak pidana,” pungkas Adadikam. (jd)