SORONG, mediabetewnews.com – Majelis Rakyat Papua atau MRP seperti buah simalakama. Jadi orang Papua harus bijak dalam melihat hal tersebut kepentingan apa dan siapa. Pemerintah jangan suka mengadu domba rakyat. Otsus itu jembatan untuk menjawab aspirasi orang Papua yang minta merdeka keluar dari NKRI. Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat asal Partai Hanura, Charles A. M Imbir melalui releasenya yang diterima media ini, Senin 24 April 2023, pagi.
“Pemerintah kasih Otsus agar menjawab tuntutan Orang Asli Papua yang ekstrim itu, dan dapat melibatkan mereka bersama-sama pemerintah memperbaiki yang masih kurang dari kerja kerja yang membangun untuk mempercepat orang Papua menjadi tuan dalam bingkai NKRI,” ucap Charles.
Jadi, kata Charles, urusan MRP, DPRP dan DPRK bukanlah sarana untuk saling merebut jabatan tetapi untuk duduk atur bersama diantara adat untuk saling memperbaiki dan membangun kebaikan di masa minimal 20 tahun ke depan,” ungkap Charles.
Oleh karena itu lanjut Charles, Orang Asli Papua (OAP) jangan berpikir kerdil atau sempit dan bermusuhan antar sesama suku OAP tetapi harus saling mengerti, saling menguatkan dan saling tolong menolong serta bergotong royong.
Dikatakan Charles, OAP itu dari pulau Gag di Raja Ampat sampe dengan Merauke. Jadi kalau ada orang Merauke di Raja Ampat maka orang Merauke itu harus di tolong dan di jamin hak hak nya di Raja Ampat begitupun OAP dimana saja dalam kerangka memajukan oap.
“Jadi jangan karena MRP, DPRP dan DPRK, suku-suku di Tanah Papua (Raja Ampat) berperang sendiri karena merasa paling berkuasa sendiri. Suku suku juga jangan mau di adu domba oleh Pemda yang tidak paham atau bahkan mempunyai agenda sendiri karena ingin berkuasa, nanti yang rugi adalah rakyat Papua sendiri dan tentunya pemerintah Indonesia sendiri. Karna upaya mendamaikan dan membuat orang Papua jadi tuan di negeri Papua bisa gagal lagi seperti 20 tahun lalu dgn UU No 21 tahun 2001,” jelas Charles.
Menurut Charles, harusnya 20 tahun ke depan OAP sudah damai dan sejaterah dan tidak minta merdeka lagi karna UU No 2 tahun 2021 tepat sasaran. Jawaban pemerintah nasional lewat UU Otsus itu bukan untuk gubernur, bupati, walikota, MRP, DPRP, DPRK tetapi murni untuk kebaikan rakyat OAP yang selama ini tidak di perhatikan hak hak dasarnya sehingga terhimpit, termajinalkan, miskin dan tertindas.
Oleh karena itu kata Charles, jika pemerintah nasional sudah serius untuk menyelesaikan soal Papua lewat perangkat UU No 2 Tahun 2021 dan PP 106 dan 107 seharusnya Pemda yang lebih dekat dengan rakyat harus lebih bisa menyelesaikan. Jangan sebaliknya di goreng-goreng atau malah bikin konflik horisontal.
“Pemda di Tanah Papua jangan main-main dengan undang undang Otsus karena negara akan menanggung beban sosial maupun politik jika OAP pada tahun 2041 masih ada pada pokok masalah yang sama,” tegas Charle mengingatkan. (jd)
Home Lintas Papua Masyarakat Adat Di Raja Ampat Jangan Mau Diadu Domba, Karena Kepentingan Kelompok...