Home Lintas Papua DAP Wilayah III Doberay Minta KPUD Sorsel Segera Akomodir Tuntutan Pendemo

DAP Wilayah III Doberay Minta KPUD Sorsel Segera Akomodir Tuntutan Pendemo

222
0
SHARE

SORONG, mediabetewnews.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai rumah besar masyarakat adat Papua yang membawahi 2 provinsi yang didalamnya terdapat 10 kabupaten dan 1 kota meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sorong Selatan untuk segera menjawab tuntutan dari pendemo yang adalah calon anggota PPD Distrik Teminabuan. Demikian ditegaskan Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Fincen Mayor, S.IP kepada media ini melalui pesan What’s App, Selasa (20/12) sore tadi.

Dikatakan Mananwir, tiga tuntutan yang disampaikan pendemo antara lain : Pertama : Kami minta kepada saudara Nahum Krimadi agar mempertanggungjawabkan hasil keputusan pleno penetapan PPD Distrik Teminabuan yang lulus seleksi wawancara dengan indikator penilaian kelulusan (Kerapian dan Tanya Jawab). Kedua : Kami meminta kepada KPUD Sorong Selatan agar membatalkan atau menggugurkan pleno penetapan hasil seleksi PPD Distrik Teminabuan. Ketiga : Kami meminta kepada KPUD Sorong Selatan agar menjadwalkan ulang seleksi wawancara calon PPD Distrik Teminabuan secara transparan dan objektif.

“KPUD Kabupaten Sorong Selatan harus segera menjawab atau mengakomodir tuntutan dari pendemo karena dalam menyampaikan tuntutan, mereka bukan hanya asal tuntut saja tetapi mereka telah mempunyai bukti kuat sehingga perlu diperhatian,” terang Mananwir.

Selain itu juga kata Mananwir, KPUD Sorong Selatan harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang juga diajadikan sebagai acuan dalam menentukan keberhasilan dari tes yang diselenggarakan panitia seleksi selain Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor :  476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan aturan lainnya.

Ditambahkan Mananwir, karena didalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 telah mengisyaratkan bahwa Orang Asli Papua harus mendapat perhatian khusus guna mengangkat harkat dan martabat serta harga diri diatas Tanah Papua.

Lanjut Mananwir, apalagi pejabat utama dalam KPUD Kabupaten Sorong Selatan adalah Orang Asli Papua sehingga mereka harus dapat melihat situasi dan kondisi Orang Asli Papua di Sorong Selatan khususnya mereka yang menjadi calon anggota PPD Distrik Teminabuan yang menurut aturan memenuhi syarat untuk diluluskan dalam seleksi bukan mereka (Orang Asli papua) yang telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi yang diluluskan.

“Panitia harus meluluskan calon anggota PPD Distrik Teminabuan yang memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan dalam Keputusan RI Nomor : 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, bagian b nomor 8 poin (a) angka 1-4,” jelas Mananwir.

Lanjut Mananwir, begitu juga dengan calon yang namanya masuk dalam Sipol sebagai salah satu anggota Partai Politik, seharusnya panitia lebih jeli dalam membuat keputusan sehingga tidak menjadi blunder seperti sekarang ini yang lagi terjadi.

“Sekali lagi saya minta kepada KPUD Sorong Selatan segara melaksanakan seleksi kembali dengan mengakomodir mereka yang dinyatakan tidak lulus dan menggugurkan mereka yang sudah menyalahi aturan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022,” pungkas Mananwir. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here