Home Lintas Papua Dinilai Keputusan Tak Objektif, Calon Anggota PPD Distrik Teminabuan Demo KPUD Sorsel

Dinilai Keputusan Tak Objektif, Calon Anggota PPD Distrik Teminabuan Demo KPUD Sorsel

185
0
SHARE

SORONG, mediabetewnews.com – Perekrutan badan add hock PPD, PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan diduga melanggar Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota membuat peserta seleksi melaksanakan demo damai di Kantor KPU Kabupaten Sorong Selatan, Senin 19 Desember 2022, pagi tadi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan aksi demo diterima media ini dari Koordinator aksi, Randy Koterisa S.IP dan penanggung jawab aksi, Richard Karsauw, S.IP tertanggal 17 Desember 2022 yang mana dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa calon anggota PPD Distrik Teminabuan yang masuk dalam 16 besar dan mengikuti seleksi wawancara yang diselenggarakan oleh KPUD Sorong Selatan pada hari Kamis 15 Desember 2022 dan hasil yang diumumkan sangat tidak objektif dan tidak adil.

Dalam aksi demo yang berlangsung sejak pukul 09.00 Witim calon anggota PPD Distrik Teminabuan menyampaikan bahwa mereka sangat keberatan dengan pengumuman Nomor 198/PP.04.1-PU/9204/2022 terkait hasil seleksi wawancara yang putuskan oleh anggota Komisioner KPU Sorong Selatan yang membidangi wilayah kerja PPD Distrik Teminabuan.

Menurut pengamatan dan penilaian pendemo sangat tidak profesional, objektif dan tidak adil serta melanggar tata tertib atau aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Sorong Selatan melalui Panitia Seleksi badan Add Hock untuk Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan temuan yang kami dapatkan saat proses pelaksanaan seleksi wawancara pada hari Kamis 15 Desember 2022 pukul 09.00 Witim yang bertempat di Aula pertemuan Kantor KPUD Sorong Selatan. Pada saat pelaksanaan seleksi wawancara berlangsung dengan menggunakan sistem panel, saudara ZR calon PPD Distrik Teminabuan tidak mematuhi tata tertib atau aturan berpakaian dalam pelaksanaan tes.

Saudara ZR datang mengenakan kaos oblong dan diijinkan mengikuti seleksi wawancara padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan menggunakan kaos oblong untuk mengikuti seleksi, kemudian ZR dalam proses interview ketika ditanyakan terkait pengalaman kerja ZR menjawab hanya sebagai tukang ojek. Setelah mendengar jawaban ZR, penyeleksi tidak lagi memberikan pertanyaan selanjutnya kepada ZR.

Kalau sampai ZR diluluskan dalam seleksi ini maka penilaian yang dilakukan oleh pihak KPU sangat tidak objektif karena bobot nilai wawancara tidak memenuhi standar indikator kelulusan sebagaimana diatur dalam Keputusan RI Nomor : 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, bagian b nomor 8 poin (a) angka 1-4 yaitu,

  1. Pengetahuan Kepemiluan
  2. Komitmen yang mencangkup integritas, independen dan personalisasi
  3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS dan
  4. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat

berikut ini :

  1. Pengetahuan Kepemiluan (UU Pemilu dan PKPU)
  2. Pengalaman Kerja Kepemiluan;
  3. Tugas wewenang dan kewajiban anggota PPD;
  4. Pengalaman organisasi
  5. Kemampuan leadership

Selain itu, kami juga menemukan satu pelanggaran dari salah satu anggota PPD Distrik Teminabuan yang dinyatakan lulus masuk 5 besar yaitu saudara MM yang sudah terdaftar di sipol sebagai anggota dari salah satu partai politik maka MM secara aturan sudah harus gugur dari awal karena untuk menjadi badan add hock tidak boleh menjadi anggota partai politik aktif.

Dengan temuan yang kami dapat dilapangan maka kami dapat menduga bahwa penyelenggaran KPUD Sorong Selatan dalam menjalankan tugas dan tupoksinya tidak mematuhi dan melanggar pedoman dasar pelaksanaan pembentukan penyelenggaran add hock.

Maka dengan ini kami ingin menyampaikan tuntutan kami antara lain :

  1. Kami minta kepada saudara Nahum Krimadi agar mempertanggungjawabkan hasil keputusan pleno penetapan PPD Distrik Teminabuan yang lulus seleksi wawancara dengan indikator penilaian kelulusan (Kerapian dan Tanya Jawab)
  2. Kami meminta kepada KPUD Sorong Selatan agar membatalkan atau menggugurkan pleno penetapan hasil seleksi PPD Distrik Teminabuan;
  3. Kami meminta kepada KPUD Sorong Selatan agar menjadwalkan ulang seleksi wawancara calon PPD Distrik Teminabuan secara transparan dan objektif. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here